SUMENEP - Sat Samapta Polres Sumenep telah berhasil melakukan ungkap kasus Narkoba jenis sabu di dalam kamar kos yang beralokasi di Desa Babbaan, Kec. Batuan, Kab. Sumenep. Dengan terlapor atas nama JA (52), AG (20) dan RD (26) ketiganya Dusun Opelan Timur RT/RW : 002/008, Desa Mantajun, Kec. Dasuk, Kab. Sumenep. Minggu (22/12/2024) sekira Pukul 00.30 WIB.
Barang Bukti yang diamankan berupa sabu dengan berat kotor ± 32, 24 gram, dengan rincian : 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dgn berat kotor ± 30, 00 gram, 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dgn berat kotor ± 1, 66 gram, 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dgn berat kotor ± 0, 58 gram, Seperangkat alat hisap sabu (bong) yg terbuat dari botol plastik merk leminerale yang pada tutupnya terdapat dua lubang tersambung sedotan warna putih, 2 (dua) buah pipet yg terbuat dari kaca, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu) buah dompet warna merah terdapat logo Honda, 1 (satu) buah dompet motif bunga, Sobekan tissue warna putih, 1 (satu) unit hanphone merk Redmi warna hitam dengan nomor simcard 081999875729 (milik Terlapor JA, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru dengan nomor simcard 083197873302 (milik Terlapor AG), 1 (satu) unit hanphone merk VIVO warna Bening dengan nomor simcard 081216048154 (milik Terlapor RD).
Kronologis kejadian berawal pada hari Minggu, tanggal 22 Desember 2024, sekira pukul 00.30 Wib, anggota Sat Samapta Polres Sumenep melakukan razia di rumah kos di daerah Ds. Babbalan, Kec. Batuan, Kab. Sumenep, dalam rangka antisipasi gangguan kamtibmas menjelang Natal dan Tahun Baru. Selanjutnya ditemukan salah satu kamar yang mencurigakan dan setelah dibuka oleh petugas ditemukan 3 orang laki-laki yang sedang berpesta narkotika jenis sabu, Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan alat hisap sabu (bong) yang diletakkan diatas lantai kamar, " ungkap Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso., S.H., S.I.K, M.M
"Karena mencurigakan selanjutnya anggota Sat Samapta melakukan penggeledahan secara intensif yang kemudian ditemukan 3 (tiga) poket sabu yang disembunyikan di dalam sarung bantal dan beberapa barang bukti lainnya, Setelah dintrograsi diakui bahwa poket sabu tersebut milik JA yang sebelumnya habis digunakan ketiganya, Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, " jelasnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1), dan (2) Subsider Pasal 112 ayat (1), dan (2) Juncto 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun dan pidana denda maksimum 10.000.000.000, - (sepuluh milyar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga)